Perkembangan Teknologi
Komputer
A. PERKEMBANGAN KOMPUTER PADA ABAD 21
Hak Cipta Kekayaan
Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung
Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta
kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan
software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh
perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk
menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong
pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila
terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut
secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software
pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya
proses pengeluaran hak paten tersebut. Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan
intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para
pengguna di seluruh dunia.